Sering Berkeliaran di Cikarang Pusat dan Ciksel, Belasan PMKS Terjaring Razia Satpol PP

Sering Berkeliaran di Cikarang Pusat dan Ciksel, Belasan PMKS Terjaring Razia Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bekasi Menjaring Belasan PMKS di wilayah Cikarang Pusat dan Ciksel -Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menjaring belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap berkeliaran di dua wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/08/2023).

Plt Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Nur Arafat mengatakan, razia tersebut digelar karena adanya aduan masyarakat yang dibuat resah oleh keberadaan PMKS tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, juga marak aksi kriminalitas yang kerap dilakukan oleh para PMKS tersebut, salah satunya aksi pencurian, juga dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"Merupakan salah satu aduan dari masyarakat Kabupaten Bekasi, dikarenakan masih banyaknya, dan ada beberapa kejadian itu kasus pencurian yang memang diadukan, juga salah satunya pengamen atau PMKS-PMKS yang menjamur di wilayah Kabupaten Bekasi hingga akhirnya aspirasi-aspirasi itu bisa kami lakukan hari ini," jelas Arafat usai digelarnya razia tersebut.

BACA JUGA:Ketua KPU Ingatan Badan ADHOC Menjaga Integritas dan Profesional Pada Pilkada Serentak

Dalam razia tersebut, kata Arafat terjaring sebanyak 15 orang PMKS yang tengah menjalnkan aktivitasnya di sejumlah titik-titik keramaian. Dari 15 orang yang terjaring sebanyak 10 orang dewasa dengan rata-rata usia mulai dari 20 tahun hingga 25 tahun, sedangkan 5 orang itu dikategorikan sebagai anak-anak.

"Alhamdulillah hari terjaring kurang lebih 15 orang yang terdiri 10 orang dewasa atau usia 20-25 tahun, dan 5 orang itu dikategorikan anak," ucapnya.

Dibeberapa tempat, Arafat mengaku harus kejar-kejaran dengan para PMKS yang berusaha menghindari kejaran petugas Satpol PP yang ingin memgamankan mereka.

Para PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk didata, dan selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah guna mendapatkan pembinaan.

BACA JUGA:WJOS Optimalisasi Hubungan Luar Negeri, DPRD Provinsi Jawa Barat Berikan Apresiasi

"Nah dengan adanya kegiatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi ini, mudah-mudahan bisa memberikan suasana kondusifitas, ketentraman dan ketertiban umum serta terjaganya kenyamanan masyarakat Kabupaten Bekasi," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: